Laman

Selasa, 28 September 2010

ASPEK HUKUM DALAM PELAYANAN KEPERAWATAN

Aspek Hukum Dalam Pelayanan Keperawatan


Profesionalisme dan akuntabilitas profesi.
Masyarakat profesi dengan masyarakat umum telah mengadakan suatu kontrak ( Social Contract ) yang memberikan hak otonomi profesi untuk melakukan self regulating, self governing dan self disciplining. Dengan kewajiban memberikan jaminan professional yang kompeten dan melaksanakan praktek sesuai etika dan standart profesinya.

Sikap profesionalisme adalah sikap yang bertanggung jawab dalam sikap dan perilaku. Beberapa cirri profesionalisme kopetensi dan kewenangan sikap yang etis, bekerja sesuai standart profesi, dan khusus profesi kesehatan ditambah dengan sikap altruis (rela berkorban).

Kontroversi Keprofesian perawat
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknakes secara eksplisit membagi pendidikan tinggi non akademik menjadi dua kelompok yaitu pendidikan ?vokasi?? bagi pra-Sarjana hingga sarjana, dan pendidikan ?Profesi? bagi pendidikan pasca SI. Berdasarkan UU pendidikan tersebut sebagian besar perawat lebih tepat disebut sebagai tenaga Vokasi, sedangkan untuk mendapatkan pengakuan profesi perawat harus menempuh jenjang pendidikan SI Keperawatan.

Profesionalisme dan Akuntabilitas Perawat
Profesi perawat disebut akuntabel bila benar ? benar kompeten, wewenang dan melaksanakan profesi sesuai dengan etika dan standart profesinya. Standart profesi memiliki 3 komponen utama yaitu standart kompetensi, standart perilaku dan standart pelayanan. Standard kompetensi adalah kemampuan khusus perawat dibidang keperawatan tertentu yang memiliki tingkat minimal yang tidak boleh dikurangi.

Kewenangan berkaitan dengan ijin melaksanakan praktek profesi, kewenangan memiliki dua aspek yaitu kewenangan formil dan materiel. Kewenangan materiel diperoleh sejak memperoleh kompetensi dan kemudian ter-registrasi dan mendapatkan SIP (Surat Ijin Kerja). Kewenangan formil adalah ijin kepada penerimanya untuk melakukan praktek profesi, yaitu SIK (Surat Ijin Kerja), bila bekerja dalam suatu institusi dan SIPP (Surat Ijin Perawat) bila praktek pribadi/berkelompok. Kewenangan perawat adalah kewenangan dalam melaksanakan Asuhan Keperawatan, sedangkan kewenangan melaksanakan tindakan medis hanya diperoleh bila ada pelimpahan wewenang dari tenaga medis, baik langsung maupun melalui SOP. Sedangkan kewenangan perawat melakukan tindakan diluar kewenangan disebut ?Good Samaritan Law? melakukan tindakan yang bersifat pertolongan atas itikad baik (Kepmenkes 1239 Pasal 20).

Penerapan praktek profesi, perawat haruslah menjunjung tinggi profesionalisme. Bertindak professional berarti memiliki kompetensi dan kewenangan profesi, profesi perawat memiliki kekhasan, yaitu di satu sisi memiliki kopetensi mandiri dibidang keperawatan, disisi lain memiliki kopetensi sebagai pelaksana sebagian tindakan medis. Dalam hal ini, perawat harus berani menolak instruksi tenaga medis yang diluar kompetensinya.

Pertanggung jawaban hokum profesi
Perawat dapat juga melakukan tindakan yang dapat dikatagorikan sebagai malpraktek. Black?s Law Dictionary mendifinisikan ?Profesional misconduct or unreasonable lack of skill atau failure of one rending professional seruicesto exercise that degree of skill and learning commonly appled under all the circumtences in the communicaty by the average prudent reputable member of the profesion with the result of injury loss or damage to the recipient of those services or to those entitled to roly upon them?

Dari segi hukum definisi diatas dapat ditarik pemahaman malpraktek dapat terjadi karena suatu tindakan yang disengaja (Intentional) seperti misconduct, tindakan kelalaian (negligence) ataupun kekurang mahiran. Misconduct merupakan kesengajaan melakukan pelanggaran etik, disiplin profesi, hokum administrative, serta hukum pidana dan perdata, contoh berpraktek tanpa SIP, berpraktek diluar kompetensinya, penyerangan sexual, euthanasia dll. Kelalaian dapat terjadi dalam 3 bentuk yaitu : malteasance (melakukan tindakan yang melanggar hokum), misteasance (melakukan tindakan Askep yang tepat, tetapi dilaksanakan dengan tidak tepat), nonteasance (tidak melakukan tindakan Askep yang merupakan kewajibannya).

Tanggung jawab pidana terhadap kasus pelimpahan wewenang tindakan medis dapat menjadi beban dokter atau perawat tergantung letak kesalahannya. Sedangkan tanggung jawab hukum perdata bergantung pada status hubungan antara perawat dengan institusi tempat bekerjanya (Vicarious Liability). KUHP pasal 1367 ?Seorang bertanggung jawab juga atas kerugian akibat kelalaiannya yang dilakukan oleh orang-orang yang berada dibawah pengawasannya.
Berita Lainnya:
Meningkatnya Pelayanan dan Fasilitas Penunjang di Rumah Sakit Pelabuhan Jakarta


Lihat Arsip




Copyright @ 2006 rspelabuhanjkt.co.id

Tidak ada komentar: